Pangandaran Belum Berlakukan Denda Masker, Tunggu Juklak dan Juknis

- 27 Juli 2020, 15:16 WIB
APARAT TNI-Polri dari Koramil 1320/ Pangandaran dan Polsek Pangandaran gencar menggelar razia masker di beberapa titik kepada masyarakat dengan memberikan sanksi push up bagi pelanggar, Senin, 27 Juli 2020.*/AGUS KUSNADI/KABAR PRIANGAN
APARAT TNI-Polri dari Koramil 1320/ Pangandaran dan Polsek Pangandaran gencar menggelar razia masker di beberapa titik kepada masyarakat dengan memberikan sanksi push up bagi pelanggar, Senin, 27 Juli 2020.*/AGUS KUSNADI/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Pangandaran belum memberlakuan denda terkait pelanggaran bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum.

Pasalnya, kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran Undang Sohbarudin, pemerintah daerah masih menunggu juklak juknis nya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kita belum terima untuk melakukan penilangan bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker di tempat umum," ungkap Undang, Senin, 27 Juli 2020.

Baca Juga: Dari Musik Country, Roy West J Memperoleh Inspirasi

Meskipun demikian, kata Undang, Pemerintah Kabupaten Pangandaran terus gencar mensosialisasikan kepada masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, dengan gerakan JJCM (jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dan pakai masker).

Seperti yang dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kab Pangandaran, Satpol PP, Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan, serta jajaran Koramil, Polsek dan kecamatan Pangandaran yang dibantu anggota Satgas Jaga Lembur.

Saat diwawancarai melalui telefon, Kasat Pol PP Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi menjelaskan, bahwa pihaknya tengah menunggu Peraturan Gubernur yang sudah digodok bersama Gugus Tugas Covid-19 berdasarkan masukan-masukan dari tiap-tiap daerah terkait kebijakan penerapan denda.

Baca Juga: Hindari Cedera, Ini Cara Mendirikan Big Bike saat Terjatuh

"Sejak Jumat kemarin kami dari Satpol PP Jabar dan kabupaten/kota di Jawa Barat sudah membantu untuk penyusunan rencana Peraturan Gubernur," ungkap Ade.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x