Pemuda Karang Taruna Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran

- 30 Juli 2020, 05:40 WIB
 KAPOLSEK Cimaung Iptu Joko saat ekspos perkara tindak pidana pengeroyokan di Mapolsek Cimaung, Rabu 29 Juli 2020.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
KAPOLSEK Cimaung Iptu Joko saat ekspos perkara tindak pidana pengeroyokan di Mapolsek Cimaung, Rabu 29 Juli 2020.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

"Tersangka ini ingin balas dendam, cuma yang jadi sasaran bukan anak-anak geng motor yang diincarnya," ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan dan keterangan dari para saksi-saksi, hanya butuh waktu 5 jam setelah kejadian, pelaku diringkus.

Baca Juga: Karena Ingin Banyak Bermain, Deni Sopandi Pilih Persikab Ketimbang Persib

Tim Gabungan Polsek Cimaung langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat menangkap tiga tersangka tersebut.

Dengan ditangkapnya tersangka Z, K dan R serta barang bukti 1 bilah golok, katanya, Polsek Cimaung masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Pada kasus ini, kami masih lakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Saat Kolam Dikuras, Ikan Dewa di Cibulan Menghilang, Misteri Itu Belum Terpecahkan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 7 sampai 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x