"Tersangka ini ingin balas dendam, cuma yang jadi sasaran bukan anak-anak geng motor yang diincarnya," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan dan keterangan dari para saksi-saksi, hanya butuh waktu 5 jam setelah kejadian, pelaku diringkus.
Baca Juga: Karena Ingin Banyak Bermain, Deni Sopandi Pilih Persikab Ketimbang Persib
Tim Gabungan Polsek Cimaung langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat menangkap tiga tersangka tersebut.
Dengan ditangkapnya tersangka Z, K dan R serta barang bukti 1 bilah golok, katanya, Polsek Cimaung masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Pada kasus ini, kami masih lakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Saat Kolam Dikuras, Ikan Dewa di Cibulan Menghilang, Misteri Itu Belum Terpecahkan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 7 sampai 12 tahun penjara.***