Pemilik Kendaraan Bebas Denda Pajak hingga 23 Desember 2020

- 5 Agustus 2020, 08:00 WIB
BUPATI Garut Rudy Gunawan.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
BUPATI Garut Rudy Gunawan.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Atas nama Pemerintah Kabupaten Garut, Bupati Garut Rudy Gunawan mengajak warga Garut, khususnya pemilik kendaraan bermotor (KBM) roda dua dan empat untuk memanfaatkan program Triple Untung Plus.

Program yang merupakan bagian dari program pemberian insensif pajak daerah itu bergulir di periode 1 Agustus hingga 23 Desember 2020.

Ajakan tersebut disampaikan Bupati seusai bertemu dengan jajaran Samsat Garut, Selasa 4 Agustus 2020 di ruang Pamengkang Pendopo Garut.

Baca Juga: Majelis Taklim Terpadu Nurul Hidayah Menyatukan Kegiatan Agama dan Pemberdayaan Ekonomi

Rudy menyebutkan, yang dimaksud Program Triple adalah tiga keringanan, yakni Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, dan Bebas Progresif untuk tunggakkan yang balik nama.

Selain itu, ada juga tiga diskon, yakni Diskon Pajak Kendaraan, Diskon Tunggakkan PKB Tahun Ke-5, serta Diskon BBNKB I.

"Hayu warga Garut segera manfaatkan, pajak kita, untuk kita," ajak Rudy.

Baca Juga: Produksi Belum Optimal, Stok Kendaraan di Pasar Menipis

Kepala Samsat Garut, Ade Irwan, menyebutkan pembebasan denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x