"Terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, langsung ditindak dan diberikan sanksi," ujar H.Edi.
Lebih lanjut dia menegaskan, untuk sanksi berbentuk bayar denda, sementara ini masih belum diberlakukan di Kota Banjar.
Baca Juga: Sebut IDI Kacung WHO, Giliran Dipanggil Kepolisian Jerinx Mangkir untuk Diperiksa
"Sanksi berbentuk pengambilan KTP atau pencabutan identitas resmi lainnya ini, diberlakukan mulai 15 Agustus 2020," ujar H.Edi kepada wartawan Kabar Prianan, Dede Iwan.
Ditambahkan Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Banjar, Kusnadi, sejak AKB yang diperpanjang mulai 29 Juli sampai 14 Agustus 2020, proses penindakan pelanggaran protokol kesehatan lebih banyak yang bersifat teguran saja.
"Pencabutan KTP dijadwalkan sejak tertanggal 15 sampai 29 Agustus 2020 mendatang. Penindakan ini berlaku terhadap Pelanggar yang terbukti tak mengindahkan teguran lisan dan tulisan, nantinya," ujar Kusnadi.
Baca Juga: Sempat Jadi Andalan Real Madriid, Iker Casillas Gantung Sepatu di Usia 39 Tahun
Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny, saat penindakan pelanggaran protokol Covid-19 tetap humanis.
"Sanksi denda kepada pelanggar protokol Covid-19 saat AKB, belum akan diberlakukan di Banjar. Termasuk di kawasan percontohan tertib berlalu lintas dan sehat Covid-19 Jalan Letjend Suwarto Banjar itu," ujarnya.***