Pegawai Swasta Bisa Terima Santunan dari Jokowi Rp 600.000, Ini Syaratnya

- 5 Agustus 2020, 11:39 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).*/INSTAGRAM@jokowi
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).*/INSTAGRAM@jokowi /

ZONA PRIANGAN - Ada kabar gembira bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta dari Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi).

Pasalnya, Presiden Jokowi mengakui tengah merancang stimulus baru dalam rangka pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Di mana stimulus baru tersebut di antaranya pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

Baca Juga: Tenaga Medis Kelelahan Berperang, Presiden Duterte: Akan Bunuh Semua Orang Terinfeksi Covid-19

Stimulus baru berupa santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta ini dengan syarat gajinya di bawah Rp 5juta dengan nominal Rp 600.000 selama 6 bulan.

Selain itu, setiap masyarakat yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan bergerak di sektor-sektor yang ditetapkan pemerintah maka akan diberikan santunan senilai Rp 600.000.

Terkait itu, seperti dilansir dari Warta Ekonomi pada artikel "Hayo..Siapa yang Mau Diberi Jokowi Rp 600.000? Ini Syaratnya", Staf Ahli Bidang Keuangan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan bahwa hal tersebut masih didiskusikan.

Baca Juga: Dandim Cirebon dari Adhi Kurniawan Kepada Andik Siswanto

Karena itu, pihaknya belum bisa merinci berapa anggaran yang akan dikeluarkan pemerintah terkait stimulus ini.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x