Pengejarannya tidak membuahkan hasil, Unit Reskrim Polsek Jatibarang kembali mencari diduga pelaku.
Baca Juga: Tak Ingin Peristiwa Pencurian HP Terulang, Pemkab Garut Akan Cari Solusi
“Sekitar pukul 03.00 Wib hari Sabtu 1 Agustus 2020 akhirnya MR berhasil ditemukan di tempat tongkrongannya dan tidak menunggu waktu lama Unit Reskrim Polsek Jatibarang langsung meringkus MR,” terangnya.
Diungkapkan, hasil dari BAP bahwa MR membenarkan dirinya telah melakukan pengeroyokan bersama ke enam temannya terhadap korban Mohamad Arif Riyatna.
Selang empat hari kemudian setelah meringkus MR, Rabu 05 Agustus 2020, Unit Reskrim Polsek Jatibarang kembali mengamankankan 2 (dua) orang di duga pelaku.
Baca Juga: Bhabinkamtimbas dan Babinsa Turun ke Sawah Bantu Memanen Padi
Keduanya berinsial RR (25) tahun dan BB (19) tahun. Adapun peran keduanya diduga pelaku memukul satu kali dengan tangan kosong.
“Sedangkan terduga pelaku lainnya WDN, RF, SLA dan ML sedang dalam pencarian Unit Reskrim Polsek Jatibarang,” jelasnya.
Kini mereka harus menanggung perbuatannya ditahan di Rutan Polsek Jatibarang.***