ZONA PRIANGAN - Tim Reskrim Polsek Jatibarang Polres Indramayu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan.
Aksi pengeroyokan terjadi saat malam takbiran menjelang pagi hari Jumat 31 Juli 2020 pukul 03.30 Wib di RTH Jatibarang.
Polisi langsung merespons setelah menerima laporan dari korban bernama Mohamad Arif Riyatna (30 Tahun) yang menderita luka sobek di kepala dan punggung.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Potong DAU dan DAK, Pemkab Bandung Kehillangan Rp 1,2 Triliun
Korban terluka akibat dibacok benda tajam diduga celurit langsung direspons cepat oleh Unit Reskrim Polsek Jatibarang.
Kapolsek Jatibarang Kompol Noneng Sukarna SH melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi. SH., MH membenarkan bahwa anggotanya berhasil menangkap salah satu pelaku diduga tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan.
Dijelaskannya, penangkapan bermula ketika diduga pelaku tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan insial MR (20) yang ketika itu sedang live streaming di akun sosial media miliknya.
Baca Juga: Pekan Pertama Agustus, Harga Emas Cenderung Stabil
Mengetahui hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatibarang langsung tancap gas memburu diduga pelaku yang berada di tengah sawah.
Sesampainya di TKP sawah Desa Jatibarang baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu tidak membuahkan hasil, karena diduga pelaku MR sudah tidak ada dilokasi tersebut.