Kebijakan Ridwan Kamil di Banjar Tidak Berlaku, Ade: Tidak Ingin Membebani Masyarakat

- 7 Agustus 2020, 16:06 WIB
WARGA tak bermasker masuk Pendopo ditindak polisi. Peristiwa ini saat simulasi penindakan displin Covid-19 di halaman Pendopo Banjar, Jumat 7 Agustus 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
WARGA tak bermasker masuk Pendopo ditindak polisi. Peristiwa ini saat simulasi penindakan displin Covid-19 di halaman Pendopo Banjar, Jumat 7 Agustus 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait aturan pelanggar protokol kesehatan tak memakai masker bayar denda sebesar Rp 150.000, dinyatakan tidak akan diberlakukan di Kota Banjar.

Tepatnya, saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Banjar resmi diperpanjang, mulai 29 Juli sampai 29 Agustus 2020 mendatang.

Keputusan resmi sanksi materil atau denda tak berlaku di Banjar itu terungkap dan ditegaskan saat "Apel Kesiapan Penegakan Disiplin Covid-19 Kota Banjar " di halaman Pendopo Wali Kota Banjar, Jumat 7 Agustus 2020.

Baca Juga: Pemirsa Bisa Adu Akting dengan Pemain Sinetron Samudra Cinta

Menurut Ketua dan Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih dan H.Nana Suryana, tak diberlakukan denda atau sanksi materil itu, karena tidak ingin membebani masyarakat.

Menurut Ketua, sekaligus Wali Kota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih, penegakan disiplin Covid-19 di Kota Banjar terhadap yang tidak memakai masker, hanya bersifat teguran dan sanksi sosial saja.

"Terbukti tak memakai masker, masih melanggar protokol kesehatan, maka tahap selanjutnya KTP milik pelanggar itu dibawa Tim Gugus Tugas Covid-19," ujar Hj.Ade.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Berkedok Riset Akhirnya Ditangkap Kepolisian

Menurut Wakil Wali Kota Banjar, H. Nana Suryana, pengambilan KTP pelanggar protokol Covid-19, itu sebagai sanksi terekstrim.

"Kebijakan lokal Banjar yang diberlakukan hanya sanksi administrasi saja, tidak ada sanksi materi atau bayar denda. Berlatar pertimbangan situasi ekonomi masyarakat lagi sulit dan tidak mau membebani masyarakat," ujarnya.

Ditegaskan H.Nana, sanksi adminisitrasi itu diberlakukan terhadap pelanggar yang bersifat individu dan pelaku usaha.

Baca Juga: Sekolah Libur Panjang, Pelaku Usaha Jasa Antar Jemput Siswa Kini Menderita

Menurutnya, protokol kesehatan yang harus ditaati tempat usaha ini, berlaku kepada pemilik, karyawan dan pengunjung.

Selain harus bermasker, dikatakan dia, diharuskan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer serta selalu jaga jarak.

Menurut Kepala Pelaksana BPBD Jabar, Dani Ramdan, AKB melalui 3 M. Yaitu, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dinilai lebih efektif dibandingkan lockdown.

Baca Juga: Investasi yang Menguntungkan, Harga Emas Naik Lagi

"Pemberlakuan lockdown itu, berdampak negatif terhadap perekonomian," ujarnya.

Untuk saat ini, dijelaskan dia, kasus Covid-19 di Kota Banjar masuk kategori terendah di Jabar.

Sementara, tertinggi kasus Covid-19 Jabar, saat ini adalah Depok.

Baca Juga: Bangunan Kantor Pelayanan UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Nyaris Ambruk

"Kasus Covid Jabar terbanyak berkelamin laki-laki mencapai 58, 6 persen. Begitu juga yang meninggal, laki-laki terbanyak mencapai 69,4 persen," ujarnya kepada wartawan Kabar Priangan, Dede Iwan.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x