“Ajarkan santri tentang siyasah kenegaraan, lahirnya UU Nomor : 18 Tahun 2019 tentang Undang-Undang Pondok Pesantren merupakan hasil proses politik di parlemen," ungkapnya.
Oleh karenanya kembali ia tegaskan ulama tidak boleh alergi berpolitik, tapi justru ikut didalamnya terhadap proses politik, agar politik itu benar-benar diwarnai dengan politik islami.
Baca Juga: Legenda Rakyat, Air Terjun Mursala Berasal dari Tangisan Seorang Putri
"Dalam negara itu ada pemerintah ada eksekutif, yudikatip, legislatif,
ke 3 komponen ini menjadi sebuah keharusan dalam sebuah pemerintahan," tuturnya.
Dia menyakini terlibatnya ulama pada politik praktis tidak akan kehilangan karisma seorang kiyai selama mereka berlaku jujur, amanah.
"Tidak akan kehilangan marwah sebagai kiyai, justru kiyai di dalam legislatif akan membawa nuansa yang sangat bagus menjadi penguat terhadap penguatan kepada yang lainnya," tegasnya.***