Muspika Cileunyi Imbau Warga Tunda Acara Agustusan, Kawaludin: Jika Nekat Dibubarkan

- 14 Agustus 2020, 16:17 WIB
MUSPIKA Cileunyi sepakat untuk meniadakan acara Agustusan yang melibatkan kumpulan massa.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
MUSPIKA Cileunyi sepakat untuk meniadakan acara Agustusan yang melibatkan kumpulan massa.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Dalam menyambut dan memperingati HUT ke-75 RI, jajaran Muspika Cileunyi Kabupaten Bandung mengimbau kepada masyarat tidak melakukan kegiatan yang melibatkan kerumunan massa.

Terkait upaya memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Kecamatan Cileunyi, masyarakat diminta menghindari kegiatan besar-besaran.

"Dalam menyambut dan memperingati HUT Kemerdekaan RI tahun ini, kami imbau tidak melakukan kegiatan lomba-lomba, karnaval, resepsi 17 Agustusan dan kegiatan lainnya yang melibatkan kerumunan massa," kata Kapolsek Cileunyi Kompol Sururi.

Baca Juga: Di Paseh, Anggota Pramuka Berbagi Masker dengan Pengendara Motor

Pernyataan Kapolsek Cileunyi itu diiyakan Camat Cileunyi Solihin, Danramil Cileunyi Nixon Bestafol, dan Kanit Satpol PP Kecamatan Cileunyi Rosyid, Jumat 14 Agustus 2020.

Selama masa pandemi Covid-19 belum mereda, ada baiknya semua kegiatan yang melibatkan massa ditiadakan, termasuk gelaran pawai obor.

Menurut Sururi, imbauan ini jelas dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Cileunyi, apalagi wilayah Kabupaten Bandung saat ini masih zona kuning dalam penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Desa Kertayasa dan Selasari Pangandaran Andalkan Body Rafting

Untuk menyambut dan memperingati HUT ke-75 RI tahun ini, ditengah wabah pandemi Covid-19 'wayahna' kegiatan yang melibatkan massa ditunda.

"Jika ada kegiatan, ya dilakukan sederhana mungkin dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan. Muspika Cileunyi berharap masyarakat Cileunyi mengerti dan maklum. Mari sama-sama perangi Covid-19 ini," harap Sururi.

Sebelumnya, jauh-jauh hari Pemkab Bandung melarang masyarakat merayakan Agustusan secara besar-besaran yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Baca Juga: Zulham Zamrun Harus Buktikan Ketajamannya Sebagai Mesin Gol Persib

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Kawaludin mengatakan, larangan tersebut sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, karena dengan keramaian akan sulit menjaga physical distancing.

"Kegiatan Agustusan yang sifatnya menimbulkan keramaian, kerumunan sehingga jaga jaraknya terabaikan, tidak boleh digelar," tutur Kawaludin.

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh pihak, baik instansi pemerintah, swasta, maupun di lingkungan masyarakat.

Baca Juga: Pemilik Video Lomba 17-an Kreatif Berpeluang Dapat Hadiah Uang

Jika ada pihak yang nekat menggelar Agustusan besar-besaran, Satpol PP tidak akan segan membubarkan secara paksa.

"Saya berharap kami (Satpol PP) tidak membubarkan. Lebih baik masyarakat sendiri yang memberikan edukasi, toh ini bukan buat kepentingan kami, tapi buat kepentingan semua masyarakat. Kecuali ada izin dari Gugus Tugas," tegasnya.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x