Bakal Calon Ketua DPD Golkar Minimal Didukung 10 Suara, Sidik: Kalau Bisa Aklamasi

- 18 Agustus 2020, 07:45 WIB
 KONFERENSI pers pendaftaran bakal calon Ketua DPD Golkar Sumedang.*/TAUFIK ROCHMAN/KABAR PRIANGAN
KONFERENSI pers pendaftaran bakal calon Ketua DPD Golkar Sumedang.*/TAUFIK ROCHMAN/KABAR PRIANGAN /

Untuk itu, bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri, bisa langsung mengambil formulir pendaftaran ke sekretariat DPD Golkar Sumedang mulai tanggal 18 Agustus 2020.

Adapun untuk persyaratannya, kata Ifan, bagi siapa saja yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon Ketua DPD Golkar Sumedang, sesuai pasal 49 juklak nomor 2 tahun 2020, salah satu persyaratannya antara lain, pernah menjadi pengurus Partai Golkar selama satu periode penuh.

Baca Juga: Cerita Munjul Bangke dan Misteri Cikurubuk Sekitar Waduk Darma Kuningan

Selain itu, aktif secara terus menerus menjadi anggota Partai Golkar minimal 5 tahun, tidak pernah dihukum minimal 5 tahun, tidak terlibat dengan PKI, dan yang tak kalah penting, harus mendapat dukungan minimal 30 persen dari jumlah pemilik hak suara pada Musda DPD Golkar Sumedang.

Seperti diketahui, pemilik suara yang berhak memberikan dukungan pada Musda ke-X Partai Golkar Sumedang itu jumlahnya ada 32 pemilih.

Meliputi, dari unsur DPD Provinsi 1 suara, DPD Kabupaten 1 suara, Dewan Pertimbangan Partai 1 suara, Pengurus Kecamatan 26 suara, organisai pendiri partai 1 suara, Ormas sayap partai 1 suara, dan organiasi yang didirikan 1 suara.

Baca Juga: Tips Berendam di Kolam Air Panas, Jangan Terlalu Banyak Melakukan Gerakan

"Jika meleihat ketentuan tersebut, maka setiap calon minimal harus mendapat dukungan dari 10 pemilik suara.

Untuk pengambilan formulir pendaftarannya sendiri memang bisa mewakilkan, namun khusus untuk pengembalian formulir harus dilakukan secara langsung oleh calon bersangkutan," ujarnya.

Berkas atau dokumen pendaftaran para calon ini, nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu kebenarannya oleh panitia sebelum nantinya ditetapkan sebagai calon ketua dalam Musda ke-X.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah