ZONA PRIANGAN - Telah terjadi klaster penularan Covid-19 pada saat acara resepsi pernikahan di Desa Cimerak, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Ada 6 orang dinyatakan positif Covid-19, 2 orang di antaranya merupakan warga Halmahera Maluku dan 4 orang merupakan warga Pangandaran termasuk mempelai wanita dan anak usia 7 tahun serta keluarga yang merupakan warga di Kecamatan Cimerak.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kab Pangandaran drg. Yani Achmad Marzuki membenarkan, telah terjadi klaster pada acara resepsi pernikahan di Kecamatan Cimerak.
"Ya betul ada 6 orang yang dinyatakan positif Covid-19 di acara pernikahan tersebut," ujar Yani saat diwawancarai melalui telefon, Kamis, 20 Agustus 2020.
Baca Juga: Libur Panjang, Basarnas Bandung Lakukan Siaga SAR Khusus Keagamaan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 H
Dia menceritakan, sebelumnya, orang tua dan mempelai pria merupakan warga Halmahera Maluku itu sempat menghadiri acara di Jakarta sebelum datang ke Pangandaran.
Menurut Yani, awalnya ada satu pasien berinisial S warga Halmahera Maluku mendatangi RSUD Pandega Pangandaran dengan keluhan mengalami hipertensi setelah mendapat perawatan di Klinik SO di Cimerak.
"Pasien tersebut kami lakukan Swab ternyata positif Covid-19," ujarnya.
Baca Juga: Jalan Kamojang-Garut Rawan Kecelakaan, Butuh Pos Terpadu dan Jalan Alternatif