Operasi Gabungan Penanggulangan Covid-19 Digelar di Pantai Pangandaran

- 22 Agustus 2020, 10:43 WIB
 Sejumlah pelanggar yang tidak menggunakan masker terkena sangsi push up saat petugas Koramil 1320/Pangandaran bersama jajaran Polsek Pangandaran dan Pemkab Pangandaran menggelar razia belum lama ini.*/AGUS KUSNADI.
Sejumlah pelanggar yang tidak menggunakan masker terkena sangsi push up saat petugas Koramil 1320/Pangandaran bersama jajaran Polsek Pangandaran dan Pemkab Pangandaran menggelar razia belum lama ini.*/AGUS KUSNADI. /

ZONA PRIANGAN - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat akan menggelar operasi penegakan kedisiplinan menggunakan masker di objek wisata Pantai Pangandaran.

Operasi gabungan oleh Satpol PP, Kepolisian dan TNI ini akan digelar Sabtu, 22 Agustus 2020, dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.

Menurut Ketua Gugus Tugas Jabar Ridwan Kamil, kedisiplinan memakai masker menjadi kunci untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 hingga obat dan vaksin penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu ditemukan.

Baca Juga: LSM, Ormas, dan OKP Membentuk Forum Komunikasi, Ini Enam Pernyataan Sikapnya

"(Pandemi) COVID-19 ini pilihannya hanya mengurangi penularan melalui kedisiplinan, tidak ada lagi Dan satu-satunya senjata melawan COVID-19 di Jabar adalah memakai masker," ucap Kang Emil sapaan Ridwan Kamil.

Adapun dipilihnya objek wisata Pantai Pangandaran dalam operasi gabungan ini mempertimbangkan padatnya pengunjung pada libur akhir pekan dan cuti bersama. Kang Emil berujar, pemulihan ekonomi salah satunya lewat pariwisata juga harus diiringi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama memakai masker.

Dijelaskan Kang Emil, ada tiga tipe sanksi administratif yang tercantum dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.

Baca Juga: Museum Chora Difungsikan Sebagai Masjid, Yunani dan Turki Memanas

Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sementara sanksi sedang berupa penyitaan KTP pelanggar atau melakukan kerja sosial hingga pengumuman terbuka, untuk sanksi berat, pelanggar akan dikenakan denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pembekuan izin usaha.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x