Pemilik Motor Harus Perhatikan Ganjil Genap, Kecuali...

- 22 Agustus 2020, 08:53 WIB
PENGENDARA motor nanti tidak bebas lagi, karena terkena aturan ganjil dan genap.*/ANTARA
PENGENDARA motor nanti tidak bebas lagi, karena terkena aturan ganjil dan genap.*/ANTARA /

ZONA PRIANGAN - Aturan ganjil genap di DKI Jakarta selain mengatur kendaraan jenis mobil, kini diberlakukan juga pada jenis motor.

Jadi bagi pemilik motor kini tidak bisa bebas lagi, tapi harus menyesuaikan diri dengan pelat motornya saat berkendara.

Aturan ganjil genap yang baru sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca Juga: HUT ke-75 RI Agak Berbeda, Anies: Sekarang Kita Melawan Covid-19

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Tepatnya, itu mengatur penerapan ganjil genap, tapi tidak hanya kendaraan roda empat, karena juga mengatur lalu lintas kendaraan roda dua saat PSBB transisi.

Menurut laporan RRI.co.id yang dikutip zonapriangan.com, Anies meneken Pergub Nomor 80 Tahun 2020 itu, pada Rabu 19 Agustus 2020, dan telah diundangkan pada hari yang sama.

Baca Juga: Anies Berencana Bangun Museum Nabi, Trubus: Upaya Merayu Warga agar Setuju Reklamasi Ancol

Tapi, Pergub baru itu dapat dilaksanakan setelah Keputusan Gubernur DKI Jakarta dan Pedoman Teknis terbit.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x