Baca Juga: Pedagang Nekat, Menjajakan Barang di Atas Rel Kereta Api yang Masih Aktif
"Itu fitnah, biarkan saja. Mudah-mudahan bisa mengurangi dosa kami. Dalam hal ini, kami bekerja normatif sesuai mekanisme. Terkait yang dilantik, itu sesuai Daftar Urut Kepangkatan (DUK) ," ujarnya.
Lebih lanjut dia menegaskan dan memastikan proses pelantikan itu, tidak ada pungutan uang kepada mereka yang dilantik selama ini.
" Terkait pengisian Kadis LH dan Kadiskominfo yang kosong, saat ini masih proses penerbitan SK Wali Kota Banjar. Untuk mengangkat Sekdis LH dan Sekdis Kominfo jadi Plt Kadis LH dan Plt Kadis Kominfo Banjar ," ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Cirebon Mulai Berlakukan Sanksi bagi Warga Tak Gunakan Masker
Di tempat terpisah, Wali Kota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih, mengakui, pelantikan dan pengisian jabatan, rotasi mutasi itu adalah hak prerogatif Wali Kota.
"Ini hak prerogatif Wali Kota Banjar. Intinya, jabatan itu amanah dari pimpinan yang haruskan disyukuri. Untuk selanjutnya, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Wali Kota Banjar, Hj.Ade Uu Sukaesih.***