IDI Majalengka Khawatir, Terjadi Perburukan pada orang Terkonfirmasi Covid-19

- 26 Agustus 2020, 16:13 WIB
Ilustrasi Covid-19.*/PIXABAY
Ilustrasi Covid-19.*/PIXABAY //PIXABAY

Sementara itu Bupati Majalengka menerbitkan Surat Edaran No No 447//265/Gugus Tugas, tentang Gebyar Sejuta Masker Tahap Dua,dalam surat tersebut dinyatakan, semua Kepala OPD dan ASN diintruksikan untuk mengumpulkan masker dengan logo OPD masing-masing yang hasilnya disetorkan kepada Gugus Tugas yang selanjutnya akan disistribusikan kepada masyarakat.

Camat juga diwajibkan mengintruksikan kepala desa untuk menyediakan masker 4 buah perorang yang mengadakannya, untuk dua buah masker bersumber dari Dana Desa dan dua buah dari swadaya masyarakat, emua Kepala OPD dan camat diminta untuk melaporkan hasil pengumpulan masker tersebut tertanggal 31 Agustus 2020.

Pada poin tiga dari Surat Edaran Bupati, tercantum, bagi penyelenggaran hajatan diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan menyediakan masker sebanyak 50 persen dari jumlah peserta undangan

Baca Juga: Update Harga Sepeda Polygon, 24 Agustus 2020 Mulai dari MTB, BMX, hingga Sepeda Lipat

Pada poin tersebut menurut beberapa orang warga yang peduli terhadap pencegahan Covid, butuh pengawasan yang dilakukan oleh pihak berwenang khawatir pemilik hajat tidak menyediakan tempat cuci tangan apalagi masker.

Untuk itu, ketika masyarakat mengajukan permohonan ijin penyelenggaraan hajatan kepada Gugus Tugas maka yang bersangkutan harus menyertakan masker sesuai jumlah kewajibannya, masker bisa juga diserahkan ke kepolisian dan kepolisian nanti yang mengembalikan masker satu hari menjelang hajatan sekaligus mengawasi penyelenggaraan hajatan.***

 

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah