Pencabutan Bendera Merah Putih yang Viral, Ternyata untuk Dijual Lagi

- 28 Agustus 2020, 07:55 WIB
JAJARAN  Polres Garut menggelar ekspos pengungkapan kasus pencopotan bendera yang dilakukan sejumlah orang yang videonya sempat viral di media sosial.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
JAJARAN Polres Garut menggelar ekspos pengungkapan kasus pencopotan bendera yang dilakukan sejumlah orang yang videonya sempat viral di media sosial.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

Maradona menyebutkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, diketahui motif mereka mencopot paksa bendera sekadar iseng dan ingin mengambilnya.

Setelah bendera itu mereka ambil dan dibawa pulang, sebagain ada yang diberikan kepada teman mereka dan ada pula yang kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk membeli makanan.

Baca Juga: Pedagang Nekat, Menjajakan Barang di Atas Rel Kereta Api yang Masih Aktif

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan lima ABH ini termasuk dalam pecurian ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan. Maka berdasarkan undang-undang, karena usia mereka juga masih di bawah umur, maka wajib dilakukan diversi.

"Kita sudah melakukan diversi dengan pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) dengan menghadirkan korban dan juga para orangtua ABH. Alhamdulillah saat ini telah dicapai kesepakatan jika mereka akan dikembalikan kepada orang tuanya," katanya.

Untuk selanjutnya, tutur Maradona, mekanisme selanjutnya dari dilakukannya kesepakatan diversi dalam kasus ini akan segera dimintakan penetapan ke Pengadilan.

Baca Juga: Sadis, Remaja Putri Bunuh Ibu Kandung, Mayatnya Disimpan di Kamar Mandi Selama 4 Bulan

Dengan demikian perkaranya akan tuntas di luar proses peradilan dan ini sesuai dengan hukum acara sistem peradilan pidana anak yang tertuang dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2012.

Kasubbag Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas II Garut, Rustikawati, membenarkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Polres Garut terkait pelaksanaan acara peradilan pidana anak dalam kasus pencopotan atau pencurian bendera yang melibatkan lima ABH.

Penerapan acara peradilan anak dilakukan karena lima pelaku pencopotan bendera yang usinya masih di bawah umur.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah