Pelanggar Protokol Kesehatan Capai 6.444 Orang, Belum Seorang pun Kena Denda

- 28 Agustus 2020, 08:45 WIB
KEPALA Bidang PPUD Satpol PP Kab. Sumedang, Yan Mahal Rizzal, sedang memberikan peringatan kepada warga yang melanggar tertib Prokes.*/TAUFIK ROCHMAN/KABAR PRIANGAN
KEPALA Bidang PPUD Satpol PP Kab. Sumedang, Yan Mahal Rizzal, sedang memberikan peringatan kepada warga yang melanggar tertib Prokes.*/TAUFIK ROCHMAN/KABAR PRIANGAN /

Untuk saat ini, kata Rizal, memang belum ada warga yang terkena sanksi denda, karena mereka yang terjaring razia itu, baru masuk kategori melanggar ketentuan pasal 4 dan Pasal 5 pada Perbup Nomor 74 Tahun 2020.

Sehingga, sanksi yang diberikannya pun baru sebatas kategeori ringan, yakni berupa berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

Baca Juga: Hati-hati Memasuki Kawasan Cadas Pangeran, Sering Terjadi Peristiwa Aneh Menimpa Pengendara

"Namun, apabila nanti mereka kedapatan melanggar lagi, maka warga bersangkutan akan dikenai sanksi sedang dan berat berupa sanksi denda Rp 100.000,-," ujarnya.

Dijelaskan Rizzal, selain akan memberikan sanksi bagi perorangan, Tim Gakum juga bisa memberikan sanksi kepada pemilik atau pengelola usaha yang kedapatan melanggar ketentuan dalam Perbup nomor 74 tahun 2020.

"Jadi sanksi itu bukan hanya berlaku bagi perorangan saja. Pengelola usaha atau perkantoran juga pasti akan kita kenai sanksi, seandainya kedapatan melanggar atau tidak menerapkan Prokes," tutur Rizzal.

Baca Juga: Indosiar Lanjutkan LIDA 2020, Konser Welcome Top 9 pada Minggu, 6 September

Ditambahkan Rizzal, razia tertib prokes di masa AKB tahap pertama ini, akan berakhir sampai tanggal 28 Agustus 2020 besok.

Namun berdasarkan informasi yang diterima Divisi Pam dan Gakum, operasi Peokes ini bakal diperpanjang lagi selama empat belas hari ke depan.

"Untuk itu, kami berharap kepada masyarakat supaya dapat mematuhi Prokes dengan baik. Supaya dalam oprasi berikutnya kami tidak menemukan lagi ada pelanggaran. Apalagi kalau sampai ada warga yang terkena sangsi berat atau harus membayar denda, kan kasihan," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah