Pelanggar Protokol Kesehatan Capai 6.444 Orang, Belum Seorang pun Kena Denda

- 28 Agustus 2020, 08:45 WIB
KEPALA Bidang PPUD Satpol PP Kab. Sumedang, Yan Mahal Rizzal, sedang memberikan peringatan kepada warga yang melanggar tertib Prokes.*/TAUFIK ROCHMAN/KABAR PRIANGAN
KEPALA Bidang PPUD Satpol PP Kab. Sumedang, Yan Mahal Rizzal, sedang memberikan peringatan kepada warga yang melanggar tertib Prokes.*/TAUFIK ROCHMAN/KABAR PRIANGAN /


ZONA PRIANGAN - Memasuki hari ke-13 pemberlakuan sanksi, jumlah warga yang terjaring razia tertib protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kabupaten Sumedang, tercatat sudah mencapai 6.444 pelanggar.

Ribuan pelanggar yang terjaring dalam razia Prokes ini, mayoritas merupakan warga Sumedang, yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di tempat umum.

Karena, berdasarkan informasi dari Tim Penegakan Hukum (Gakum) Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sumedang, warga dari luar Sumedang yang kedapatan tidak mematuhi Prokes saat melintasi wilayah Sumedang itu, jumlahnya paling hanya sekitar 10 persenan saja.

Baca Juga: Pedagang Nekat, Menjajakan Barang di Atas Rel Kereta Api yang Masih Aktif

Ketua Divisi Pam dan Gakum Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kab. Sumedang Bambang Rianto, melalui Anggota Divisi Gakum Yan Mahal Rizzal, menyebutkan ribuan pelanggaran ini, merupakan hasil dari operasi penegakan disiplin Prokes selama 13 hari, dari mulai tanggal 15 sampai 27 Agustus 2020.

Yan Mahal Rizzal yang juga merupakan Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang -undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kab. Sumedang, menyebutkan bahwa pemberlakuan Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan ini, telah mulai diterapkan sejak tanggal 15 Agustus 2020 lalu.

Sejak Perbup Nomor 74 tahun 2020 itu diberlakukan, maka Tim Gakum yang beranggotakan personel gabungan TNI, Polri, Kejari, Subdenpom dan Satpol PP, langsung bergerak melakukan operasi tertib Prokes di masa AKB, ke tempat-tempat umum dan perkantoran.

Baca Juga: Waduk Jatigede, Kesurupan Massal dan Kuburan yang Ditenggelamkan

"Dan berdasarkan laporan terakhir dari semua petugas Gakum, sampai saat ini jumlah pelanggarnya tercatat sudah mencapai 6.444 pelanggar," ujar Rizzal.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x