Sah! Kepengurusan Himpunan Peneliti Jabar 2020-2025 Dilantik

- 29 Agustus 2020, 22:20 WIB
 PELANTIKAN Kepengurusan Himpunan Peneliti Indonesia (HIMPENINDO) Jabar 2020-2025.*/GHANI RAHMAT
PELANTIKAN Kepengurusan Himpunan Peneliti Indonesia (HIMPENINDO) Jabar 2020-2025.*/GHANI RAHMAT /

ZONA PRIANGAN - Kepengurusan Himpunan Peneliti Indonesia (HIMPENINDO) Provinsi Jawa Barat periode 2020-2025 terbentuk, pada Jumat 28 Agustus 2020 di Balai Air Tanah, Komplek Ex-PUSAIR, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jl. Ir. H. Djuanda (Dago) No. 193, Bandung.

Ketua Umum Pengurus Pusat HIMPENINDO, Syahrir Ika mengatakan dengan kondisi pandemik COVID-19 yang masih mendera maka pengukuhan ini diselenggarakan dengan 2 model.

Pertama, para calon pengurus inti dan koordinator/ketua bidang yang berkenan hadir sebagian secara luring (luar jaringan atau offline) di ruangan ini dan tetap mematuhi standar protokol tetap pencegahan COVID-19.

Baca Juga: Harga & Spesifikasi Polygon Xtrada 8, Sepeda Gunung Kelas Menengah yang Jadi Buruan Pecinta Gowes

"Kemudian, sebagian lagi para calon pengurus inti maupun para anggota bidang masing-masing hadir secara daring (dalam jaringan/online) melalui media tele dan video conference yang sudah disiapkan secara teknis oleh tim,"katanya di Bandung, Jumat, 28 Agustus 2020.

Menurutnya, pengukuhan kepengurusan HIMPENINDO JABAR ini juga menjadi tonggak sejarah pertama kali di Indonesia selama masa pandemik COVID-19 yang diselenggarakan dengan baik secara daring dan luring.

Adapun, Ketua HIMPENINDO JABAR Periode 2020-2025, Dr. Yuyu Wahyu membacakan ikrar kepenguruaan yang diikuti oleh seluruh pengurus HIMPENINDO JABAR Periode 2020-2025 sebagai komitmen untuk :

Baca Juga: Tottenham Menerima Tawaran 15 Juta Poundsterling Untuk Bek Wolverhampton Wanderers Matt Doherty

(1) mewujudkan visi, misi, dan tujuan HIMPENINDO;
(2) menjalankan amanah kongres ke-2 HIMPENINDO dan amanah musyawarah HIMPENINDO JABAR;
(3) menegakkan etika, integritas, dan kehormatan peneliti; dan
(4) menjalankan program dan kegiatan yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga HIMPENINDO, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x