Sesama Perangkat Desa Dilarang Menikah, Aturan Ini Berlaku di Banjar

- 31 Agustus 2020, 16:54 WIB
RAPAT Kerja Pansus XII bersama Kepala Desa se-Kota Banjar serta perangkat desa di Ruang Paripurna di DPRD Kota Banjar, Senin 31 Agustus 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
RAPAT Kerja Pansus XII bersama Kepala Desa se-Kota Banjar serta perangkat desa di Ruang Paripurna di DPRD Kota Banjar, Senin 31 Agustus 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Kepala desa dan atau perangkat desa di Kota Banjar dilarang menikah dengan perangkat desa di satu desa yang sama.

Larangan ada hubungan suami - istri di antara perangkat desa di satu desa yang sama ini, direncanakan berlaku mulai tahun 2021 mendatang.

Klausal larangan itu dilatabelakangi profesi atau jabatan di satu desa saja. Baik, berstatus Kepala Desa maupun sama-sama perangkat desa.

Baca Juga: Hati-hati dengan Paket Sembako Murah, Sudah 2.000 Orang yang Tertipu

Kalaupun pasangan itu tetap mau melanjutkan pernikahannya, otomatis seorang di antara perangkat desa itu diharuskan mundur dari desa yang sama.

Pernyataan larangan memiliki hubungan pernikahan atau suami istri di antara perangkat desa pada satu desa itu, terungkap saat rapat kerja Panitia Khusus XII DPRD Kota Banjar membahas Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kota Banjar, di Ruang Paripurna di DPRD Kota Banjar, Senin (31/8/2020).

Pembahasan Raperda tersebut dihadiri kepala desa se-Kota Banjar dan perwakilan Perangkat Desa. Diketahui, total desa se-Kota Banjar sebanyak 16 desa selama ini.

Baca Juga: Kalahkan EXO dan Red Velvet, BTS Meraih Dua Penghargaan dari MTV Video Music Award

Rapat kerja tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus XII DPRD Kota Banjar, Hasim didampingi H. Annur, Cecep Sufyan, Hendri Purnomo dan Esson Ambarita.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x