Minta Sekali Tidak Diberi, Tukang Kredit Coba Perkosa Mamah Muda

- 2 September 2020, 02:55 WIB
KAPOLRES AKBP Melda Yany menunjukan barang bukti milik korban percobaan perkosaan di teras ruang Reskrim Polres Banjar, Selasa 1 September 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
KAPOLRES AKBP Melda Yany menunjukan barang bukti milik korban percobaan perkosaan di teras ruang Reskrim Polres Banjar, Selasa 1 September 2020.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Tedi Setiadi alias Cebu (18) warga Desa Waringin, Kec. Palasah, Kab. Majalengka, masih mendekam di balik teralis besi ruang tahanan Mako Polres Banjar, Selasa 1 September 2020.

Cebu yang berstatus tersangka ditangkap dan ditahan jajaran Reskrim Polres Banjar sejak Kamis, 13 Agustus 2020.

Demikian dikatakan Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Budi Nuryanto, kepada wartawan Kabar Priangan Dede Iwan.

Baca Juga: Seorang Janda Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Rumah Kontrakan

Menurut Kapolres Melda, Cebu ditangkap di Majalengka, sehari setelah melakukan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap mamah muda beranak satu, SP (21) di Lingkungan Banjar, RT 01 RW 05, Kelurahan/Kec./Kota Banjar, Rabu, 12 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB.

"Tersangka dijerat Pasal 53 KUH Pidana Jo Pasal 285 KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun," ujar Kapolres Melda Yanny.

Modus tersangka saat mencoba untuk memperkosa korban, dijelaskan Kapolres Banjar, dengan cara menindih badan korban.

Baca Juga: Perjanjian Linggarjati, Belanda Ngotot Ingin Menguasai Bangunan Bekas Gubuk Janda Jasitem

Pelaku kemudian mencekik leher korban dan mencengkram pipi korban dengan menggunakan tangan kanannya.

"Korban mengalami luka memar. Ini berdasarkan hasil visum. Korban juga harus menjalani perawatan di RSUD Banjar," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, satu potong pakaian mini dress dengan corak bunga warna ungu, putih, hijau dan kuning tanpa merk.

Baca Juga: Mayat Setengah Telanjang Ditemukan di Pantai, Korban Mengenakan BH Warna Pink

Kemudian, satu potong kaos tanktop warna hitam tanpa merk, satu buah topi merk volcom warna hitam milik pelaku dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi B 6034 GS dengan kunci kontaknya.

Kronologisnya, Rabu, 12 Agustus 2020 sekira jam 10.00 WIB korban sedang tiduran di rumah kontrakan.

Tepatnya di lantai ruang tengah beralaskan kasur dengan posisi badan korban berbaring miring ke sebelah kanan, tiba-tiba ada suara laki-laki yang diketahui tukang kredit bernama Tedi Setiadi alias Cebu.

Baca Juga: Setelah Novel Baswedan, Kini Empat Anaknya Positif Terpapar Covid-19

Saat itu, Cebu mengajak hubungan badan dan berkata, "Teh, ukeun sakali mah.(Teh, minta sekali saja)," ujar Cebu.

Menyusul ajakan itu, korban berteriak dan melakukan perlawanan dengan cara menendang badan Tedi. Bersama itu, cekikan tersangka semakin keras kepada leher korban.

Selanjutnya, korban berusaha untuk mendorong badan Tedi, menggunakan tangan kanan korban.

Baca Juga: Bawaslu Cium Tiga ASN Berpolitik Praktis, Terancam Turun Jabatan hingga Pemecatan

Saat itu, korban kalah tenaga sampai menarik hordeng, sambil meminta tolong kepada tetangga korban. Yaitu, Yuni.

Saat itu datanglah Yuni dan masuk ke rumah kontrakan korban. Namun, tiba-tiba Tedi keluar dari rumah kontrakan korban dengan cara membuka slot pintu depan.

Selanjutnya, Tedi melarikan diri ke Majalengka meninggalkan topi dan sepeda motor di sekitar rumah kontrakan korban.

Baca Juga: Rekor Infeksi Harian Covid-19 Capai 78.761 Kasus, Terjadi di Negara Ini

Selang sehari, Tedi berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polres Banjar bersama Reskrim Polres Majalengka.***

 

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x