Bingung Bayar Tarif Tol di Cipularang dan Purbaleunyi, Ini Perinciannya

- 7 September 2020, 08:49 WIB
 RUAS Tol Cipularang dan Padaleunyi.*/DOK JASA MARGA
RUAS Tol Cipularang dan Padaleunyi.*/DOK JASA MARGA /

 

ZONA PRIANGAN - Rencana kenaikan tarif tol di ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Tol Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Tol Padaleunyi) sepanjang 35,15 km sempat direspons negatif oleh masyarakat.

Pengelola jalan tol dianggap tidak respek terhadap kondisi perekonomian yang melanda masyarakat.

Masyarakat yang sudah dihantam berbagai krisis, makin gerah mendengar rencana kenaikan tarif tol di Cipularang dan Purbaleunyi.

Baca Juga: Pertamina Wacanakan Penghapusan Pertalite dan Premium, Pegiat Lingkungan: Terlambat!

Belakangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif tersebut.

Penundaan tarif baru di kedua ruas tol yang berada di bawah pengelolaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk minimal bisa membuat lega sementara masyarakat pengguna tol.

Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Pengguna Tol Hati-hati, Ada Proyek PT Kereta Cepat Indonesia China Bahu Jalan Ditutup

Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi covid-19.

Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit menekankan pentingnya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk terus meningkatkan pelayanan.

"Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan pada ruas Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi," tutur Danang yang dikutip ZonaPriangan.com dari laman RRI.co.id.

Baca Juga: Warga Timor Leste Ingin Kembali ke Pelukan NKRI, Netizen +62: Waktu Berpisah Apa Gak Mikir?

Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.

Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas Tol Cipularang adalah golongan I Rp 39.500, golongan II Rp 59.500, golongan III Rp 79.500, golongan IV Rp 99.500, golongan V Rp 119.000.

Sementara untuk ruas Tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh untuk golongan I Rp 9.000, golongan II Rp 15.000, golongan III Rp 17.500, golongan IV Rp 21.500 dan golongan V Rp 26.000.***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x