Mana Tanggung Jawab Rekanan, Proyek Belum Satu Tahun Sudah Rusak

- 9 September 2020, 01:43 WIB
KANTOR Dinas PUPRPKP Kota Banjar.  Sebelumnya, kantor tersebut digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek TA 2012-2017.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
KANTOR Dinas PUPRPKP Kota Banjar. Sebelumnya, kantor tersebut digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek TA 2012-2017.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

Seperti, obyek wisata Lembah Pajamben Desa Binangun Kec Pataruman, Situ Leutik Desa Cibeureum, Kec. Banjar itu, masih tanggung jawab rekanan.

Sebelumnya, Komisi 3 DPRD Kota Banjar, Bidang Pembangunan merasakan banyak kejanggalan akibat kualitas sejumlah proyek tahun 2019 yang mengalami kerusakan sebelum berusia satu tahun di Kota Banjar.

Baca Juga: Bingung Bayar Tarif Tol di Cipularang dan Purbaleunyi, Ini Perinciannya

Menyusul kenyataan itu, Komisi 3 DPRD Kota Banjar mengkritisinya. Seperti Ketua Komisi 3 DPRD Kota Banjar, Gun Gun Gunawan dan anggota Komisi 3, H.Mujamil.

"Kerusakan proyek sebelum berusia setahun jadi bahan evaluasi rapat internal Komisi 3. Kenyataan itu harus kita evaluasi, mudah-mudahan walau masih masa AKB Covid 19, kita harus tetap menjalankan tupoksi DPRD sebagai fungsi kontrol terhadap pembangunan di Kota Banjar," ujar Gun Gun.

Dijelaskannya, DRPD sering menyampaikan ada kejanggalan kualitas proyek. Baik, saat sidak langsung di lapangan maupun ketika pertemuan bersama OPD terkait di Kantor DPRD Banjar.

Baca Juga: Hutan Mati Tidak Seseram yang Dibayangkan

Menyusul kenyataan banyaknya proyek mengalami kerusakan tersebut, diprogramkan segera dievaluasi bersama jajaran Komisi 3 DPRD Banjar dan OPD terkait di Kota Banjar.

"Jika belum berusia setahun hasil pekerjaan sudah mengalami rusak, ini ada sebuah keanehan. Dalam hal ini, kami berharap kerusakan tersebut tak semakin meluas karena merugikan masyarakat," ujar H. Mujamil.***

 

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah