Mana Tanggung Jawab Rekanan, Proyek Belum Satu Tahun Sudah Rusak

- 9 September 2020, 01:43 WIB
KANTOR Dinas PUPRPKP Kota Banjar.  Sebelumnya, kantor tersebut digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek TA 2012-2017.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
KANTOR Dinas PUPRPKP Kota Banjar. Sebelumnya, kantor tersebut digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek TA 2012-2017.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Dinas Pekerjaan Umum, Penatan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinas PUPRPKP) Kota Banjar menegaskan tidak akan menerima proyek berkualitas rusak.

Pernyataan tersebut ditegaskan Kepala Dinas PUPRPKP Kota Banjar, H.Tomy Subagja, Selasa 8 Septermber 2020 kepada wartawan Kabar Priangan, Dede Iwan.

"Kami hanya akan menerima proyek berkualitas baik-baik saja. Kalau pun kondisi proyek sudah rusak sebelum diserahkan, dipastikan tidak akan diterimanya," ujar H. Tomy seusai rapat kerja pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2021 bersama Komisi 3 DPRD Kota Banjar.

Baca Juga: Belum Setahun, Proyek di Kota Banjar Rusak, Gun Gun: Banyak yang Janggal!

Ditegaskan dia, tanggung jawab rekanan (kontraktor) melakukan pemeliharan suatu proyek itu sampai proyek tersebut diterima Pemkot Banjar.

"Misal, walaupun masa pemeliharaan selama 6 bulan, jika pekerjaan itu belum diterima oleh Pemkot Banjar. Otomatis, kerusakan tersebut adalah tanggung jawab rekanan bersangkutan," ujarnya.

Kenyataan di lapangan masih ada sejumlah proyek di Kota Banjar yang mengalami kerusakan sebelum berusia setahun.

Baca Juga: Pengguna Tol Hati-hati, Ada Proyek PT Kereta Cepat Indonesia China Bahu Jalan Ditutup

Terkait itu H. Tomy menegaskan, selama belum ada serah terima secara resmi, dari rekanan kepada Pemkot Banjar, maka proses perbaikan dari kerusakan itu masih tanggung jawab rekanan.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x