Terkait Paguyuban Tunggal Rahayu, Wagub Jabar Tegaskan Pentingnya Menjaga Lambang Negara

- 10 September 2020, 21:36 WIB
Wakli Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
Wakli Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Kasus perubahan lambang negara yang dilakukan Paguyuban Tunggal Rahayu mendapat perhatian Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.

Ia menegaskan tindakan yang dilakukan paguyuban tersebut bertentangan dengan Pasal 12 Ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara dan juga juga bertentangan dengan Pasal 46 dan 57 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam rilis yang disiarkan melalui Diskominfo Garut, Uu mengatakan, Pemprov Jabar fokus mengedukasi masyarakat soal pentingnya menjaga lambang negara, yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga: Selain Sutarman, Polisi Juga Periksa Empat Anggota Paguyuban Tunggal Rahayu

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia ini diatur dalam UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Kita harus memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, terutama pemahaman tentang pentingnya menghormati dasar negara. Lambang dan simbol kenegaraan tidak boleh diganggu, dicemooh, dan diubah," kata Kang Uu.

Baca Juga: Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu Akui Anggotanya Sudah Mencapai 13 Ribu Lebih

Selain itu, diakui Uu pihaknya juga berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang rasionalitas dalam berorganisasi.

Menurutnya, seluruh lapisan masyarakat harus saling mengingatkan agar tidak mudah diiming-imingi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk masuk ke dalam suatu organisasi.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x