Bawa Senjata Tajam, Anggota Geng Motor Diamankan

- 10 September 2020, 16:40 WIB
Kapolres Subang didampingi Kasatreskrim, AKP M.Wafdan serta Kanit I, Ipda M Raka saat memperlihatkan senjata tajam yang dibawa anggota genk motor.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA
Kapolres Subang didampingi Kasatreskrim, AKP M.Wafdan serta Kanit I, Ipda M Raka saat memperlihatkan senjata tajam yang dibawa anggota genk motor.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Dua warga kecamatan Subang yang mengaku anggota geng motor terpaksa diamankan jajaran Satreskrim Polres Subang karena membawa senjata tajam (Sajam). Ternyata mereka hendak melakukan tawuran dengan geng lainnya.

Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanany didampingi Kasatreskrim, AKP M Wafdan Muttaqin dan Kanit I, Ipda M Raka Dwi Darma, S.TrK menjelaskan kepada wartawan, Kamis (10/9/2020) kalau kedua anggota genk motor yang beritial RP (29) dan Jaw (27) ditangkan di daerah Sidodadi dan sedang minuman keras.

“Anggota yang mendapat informasi akan adanya tawuran segera melakukan pencarian dan menemukan 2 orang tersangka yang kedapatan membawa senjata tajam berupa samurai dan badik, “kata Kapolres dan mengaku hendak tawuran.

Baca Juga: Pantai Selatan Rentan Bencana, Warga Harus Waspada Masih Ada Potensi Gempa dan Tsunami

Kedua ditangkap Rabu 9 September 2020 dinihari saat minum minuman keras sedangkan rekan-rekan lainnya berhasil melarikan diri saat anggota yang patrol datang ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Kita berhasil mencegah aksi tawuran, namun perbuatannya keduanya terancam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 tentang tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, “pungkasnya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x