Dinilai Kriminal, Bupati Garut Minta Kasus Paguyuban Tunggal Rahayu Diproses Hukum

- 11 September 2020, 19:50 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
Bupati Garut Rudy Gunawan.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

Hal ini terbukti dengan munculnya reaksi berupa penolakan dari warga baik di wilayah Kecamatan Caringin, tempat asal paguyuban itu berdiri maupun di wilayah Kecamatan Cisewu.

Diungkapkan Rudy, sebelum pemberitaan terkait keberadaan dan aktivitas Paguyuban Tunggal Rahayu muncul, pengurus organisasi tersebut pernah datang ke Kantor Bakesbangpol untuk mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah untuk legalitas organisasinya.

Baca Juga: Laga Uji Coba Persib vs Bhayangkara Dipastikan Batal

Namun pihak Bakesbangpol saat itu menolaknya karena ada dugaan penyimpangan dan mereka juga tak memberikan persyaratan lain yang dibutuhkan.

"Sejak awal kita sudah menenggarai adanya penyimpangan terkait aktivitas organisasi massa itu sehingga kita langsung menolak untuk mengelurkan legalitasnya. Mereka juga taak pernah datang laagi ketika pihak KEsbangpol meminta persyaratan lainnya," kata Rudy.

Dalam menyikapi permaasalaahan itu, Rudy juga menjelaskan jika pihaknya telah melakukan rapat koordinasi. Rapat koordinasi dilakukan bersama unsur terkaait lain baik daari jajaran APH, Bakorpakem dan yang lainnya dan hasilnya disepakati permasalahan itu harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Georginio Wijnaldum Diminati Barcelona

Bupati menyebutkan, tindakan tegas yang dilakukan pemerintah daerah maupun instansi lainnya memang harus dilakukan.

Hal ini untuk memberikan peringatan agar tidak ada lagi kegiatan maupun orang bergabung dalam organisasi tersebut.

"Pendekatannya harus melalui proses hukum karena jika tak ada tindakan tegas, bisa-bisa anggotanya terus bertambaah dan organisasi itu akaan lebih besar.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah