Sementara itu penasehat hukum L-Musentra Toni.SH.,M.H., yang juga selaku penanggung jawab aksi demonstrasi mengatakan, seniman Indramayu banyak yang mengeluh dengan adanya Perbup nomor 36 Tahun 2020.
Perbup tersebut, kata Toni, melarang seniman pentas hiburan hajatan pada malam hari sehingga dampaknya para seniman tidak memiliki penghasilan.
Baca Juga: Bupati Jember Faida Kehilangan Gaji Pokok Selama Enam Bulan
Untuk itu dengan melakukan aksi demonstrasi atau unjuk rasa diharapkan ada regulasi baru sehingga para seniman bisa tampil pada acara hiburan hajatan malam hari.
"Alhamdulillah Plt.Bupati akhirnya menyatakan Perbup nomor 36 Tahun 2020 di revisi sehingga seniman dibolehkan pentas hiburan hajatan hingga malam hari namun dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan,” terangnya.
Di sisi lain Toni juga berharap dengan diizinkannya pentas hiburan hajatan siang dan malam maka seluruh Kepala Desa (Kuwu) di Kabupaten Indramayu harus secepatnya diberitahu, agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika ada pemangku hajat menempuh proses perijinan hiburan hajatan.***