Usai Didemo, Plt. Bupati Indramayu Izinkan Seniman Manggung di Malam Hari

- 12 September 2020, 07:44 WIB
SENIMAN menyambut gembira seusai Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mengeluarkan izin yang membolehkan pentas di malam hari.*/HERI SUTARMA
SENIMAN menyambut gembira seusai Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat mengeluarkan izin yang membolehkan pentas di malam hari.*/HERI SUTARMA /

ZONA PRIANGAN - Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat, akhirnya mengizinkan seniman menggelar pentas hiburan siang dan malam pada acara hajatan warga.

Izin diberikan, usai Bupati menemui ratusan seniman yang tergabung dalam wadah L-Musentra.

Ratusan seniman itu melakukan aksi demonstrasi di depan pintu gerbang kantor Pemkab Indramayu menuntut ditiadakannya larangan pentas hiburan hajatan malam hari.

Baca Juga: Kejadian Aneh, Ada Warga Datang ke Kantor Satpol PP Menanyakan STNK yang Ditilang

Izin juga diberikan Bupati menyusul adanya perbaikan atau revisi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 Tahun 2020 yang dalam Perbup hasil revisi tersebut membolehkan pentas hiburan hajatan hingga malam hari.

Plt.Bupati Indramayu Taufik Hidayat mengatakan, setelah mempertimbangkan aspek ekonomi warga, terutama perekonomian para pelaku seni dan setelah dilakukan revisi Perbup nomor 36 Tahun 2020 maka acara pentas seni hiburan hajatan boleh dilaksanakan pada malam hari.

Hanya saja, kata Taufik, dalam pentas hiburan hajatan warga yang digelar pada malam hari tersebut, para pelaku seni atau seniman harus dalam keadaan sehat dengan dibuktikan hasil tes swab.

Baca Juga: Alumni Unpar Tingkatkan Kepedulian, Ingin Perbanyak Jumlah Penerima Beasiswa

“Seniman yang akan pentas hiburan hajatan baik pada siang maupun malam hari, mesti mempunyai hasil tes swab sebagai jaminan bahwa dirinya dalam kondisi sehat. Silahkan para seniman melakukan tes swab secara gratis,” kata Taufik. Jumat 11 September 2020.

Sementara itu penasehat hukum L-Musentra Toni.SH.,M.H., yang juga selaku penanggung jawab aksi demonstrasi mengatakan, seniman Indramayu banyak yang mengeluh dengan adanya Perbup nomor 36 Tahun 2020.

Perbup tersebut, kata Toni, melarang seniman pentas hiburan hajatan pada malam hari sehingga dampaknya para seniman tidak memiliki penghasilan.

Baca Juga: Bupati Jember Faida Kehilangan Gaji Pokok Selama Enam Bulan

Untuk itu dengan melakukan aksi demonstrasi atau unjuk rasa diharapkan ada regulasi baru sehingga para seniman bisa tampil pada acara hiburan hajatan malam hari.

"Alhamdulillah Plt.Bupati akhirnya menyatakan Perbup nomor 36 Tahun 2020 di revisi sehingga seniman dibolehkan pentas hiburan hajatan hingga malam hari namun dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan,” terangnya.

Di sisi lain Toni juga berharap dengan diizinkannya pentas hiburan hajatan siang dan malam maka seluruh Kepala Desa (Kuwu) di Kabupaten Indramayu harus secepatnya diberitahu, agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika ada pemangku hajat menempuh proses perijinan hiburan hajatan.***

 

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah