ZONA PRIANGAN - Pemerintah Desa Binangun Kec Pataruman Kota Banjar dan Dinas Pekerjaan Umum, Penatan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinas PUPRPKP) Kota Banjar, kompak menolak kualitas, kerusakan proyek Lembah Pajamben.
Diketahui, proyek Lembah Pajamben dibangun tahun 2019 di tanah milik Pemerintah Desa Binangun dengan anggaran bantuan Provinsi Jabar sebesar Rp 3,3 miliar tahun 2019.
Kepala Desa Binangun, Karjono, mengatakan, tanah Lembah Pajamben itu benar-benar milik Pemerintah Desa Binangun.
Baca Juga: Danau Setupatok, Tempat yang Indah namun Penuh Misteri
Hal itu dibuktikan dengan kepemilikan hak milik yang sah, yaitu sertifikat tanah Lembah Pajamben tersebut.
"Bukti sertifikat tanah Lembah Pajamben ada di kami, Pemerintah Desa Binangun sekarang ini," ujar Karjono.
Kendati Pemerintah Desa Binangun jadi pemilik tanah Lembah Pajamben, anehnya sampai pertengahan September 2020 belum diberi izin atau rekomendasi uji petik pengunjung yang menggunakan Lembah Pajamben.
Baca Juga: Perjanjian Linggarjati, Belanda Ngotot Ingin Menguasai Bangunan Bekas Gubuk Janda Jasitem
"Surat permohonan uji petik kunjungan ke Lembah Pajamben sudah lama dilayangkan ke Pemkot. Uji petik ini penting guna dijadikan dasar perhitungan atau perkiraan pendapatan asli desa dan pengeluaran biaya pengelolaan Lembah Pajamben kedepan," ujar Karjono.