Terkait kualitas proyek Lembah Pajamben di atas tanah milik Desa Binangun, ditegaskan H.Karjono, faktanya memang banyak kerusakan.
Walaupun kondisinya saat itu masih baru, banyak lampu yang tidak dipasang sampai sekarang ini.
Baca Juga: Insinyur Perkapalan Itu, Hanya Tamatan SD dan SMP
"Jika saja Dinas PUPR Banjar yang bertanggung jawab atas anggaran pembangunan Lembah Pajamben tidak menerima proyek berkualitas rusak, maka dipastikan Pemerintah Desa Binangun juga menolak proyek berkualitas rusak tersebut," ujar Karjono.
Berlarut-larutnya penyelesaian aset Lembah Pajamben, mendapat sorotan Dosen Ilmu Hukum STAI Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo, Kukun Abdul Syakur Munawar, SH, MH, CPLCE.
Menurut Kukun, di Lembah Pajamben selama ini, ada dua aset yang kepemilikannya berbeda. Pertama aset berupa tanah merupakan milik Desa Binangun.
Baca Juga: Legenda Rakyat, Air Terjun Mursala Berasal dari Tangisan Seorang Putri
Kedua, aset berupa bangunan yang pembangunannya didanai atau bersumber dari APBD, sehingga pengelolaannya pun berbeda.
"Terhadap aset bangunan, Pemerintah Desa Binangun tidak bisa melakukan pengelolaan, mengoperasionalkan atau memanfaatkannya. Sepanjang bangunannya itu belum diserahkan kepada pihak Pemerintah Desa Binangun. Dalam hal ini, Desa Binangun hanya berhak mengelola aset berupa tanahnya saja," ujar Kukun.
Berlatar itu, diharapkan para pihak jangan saling lempar tanggung jawab. Karena, semua sudah ada koridor hukumnya.