Saling Lempar Tanggung Jawab, Persoalan Aset dan Kerusakan Proyek Lembah Pajamben Meruncing

- 14 September 2020, 05:44 WIB
WAHANA jembatan dan Lampu di Lembah Pajamben Desa Binangun, Kec Pataruman, Kota Banjar. Foto diambil Jumat 11 September 2020 sore.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN
WAHANA jembatan dan Lampu di Lembah Pajamben Desa Binangun, Kec Pataruman, Kota Banjar. Foto diambil Jumat 11 September 2020 sore.*/DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

Baca Juga: Waduk Jatigede, Kesurupan Massal dan Kuburan yang Ditenggelamkan

"Kalau mau dikelola oleh Pemkot, maka harus ada MoU dengan pihak desa. Karena aset bangunan berada di tanah milik desa. Begitu pula sebaliknya, jika ingin dikelola oleh desa maka aset bangunan itu juga harus diserahkan kepada esa ," ujarnya.

Persoalan ini, dikatakan dia, sebenarnya sederhana, hanya masalah administrasi saja dan tidak perlu berlarut-larut seperti sekarang ini.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas PUPRPKP Kota Banjar, H.Tomy Subagja, menegaskan, tidak akan menerima proyek berkualitas rusak. Seperti proyek Lembah Pajamben itu.

Baca Juga: Mau Awet Muda, Berendamlah di Air Terjun Martolu

"Kami hanya akan menerima proyek berkualitas baik-baik saja. Misal, walaupun masa pemeliharaan selama 6 bulan, jika pekerjaan itu belum diterima oleh Pemkot Banjar maka kerusakan tersebut adalah tanggung jawab rekanan bersangkutan, " ujarnya.

Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, Wawan Setiawan, mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2020, kawasan wisata yang merupakan aset milik desa, pengelolaanya diserahkan kepada pemerintah setempat.

"Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2020 ini sudah lama berlaku. Tepatnya, sejak ditetapkan 10 Februari 2020," ujar Wawan kepada wartawan Kabar Priangan, Dede Iwan.***

 

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x