Sebanyak 3.234 warga terjaring Operasi Yustisi di Kabupaten Indramayu

- 17 September 2020, 00:06 WIB
Sebanyak 3.234 warga di Kabupaten Indramayu terjaring Operasi Yustisi protokol kesehatan.*/Heri Sutarma
Sebanyak 3.234 warga di Kabupaten Indramayu terjaring Operasi Yustisi protokol kesehatan.*/Heri Sutarma /

ZONA PRIANGAN - Sebanyak 3.234  warga terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (OYPK) di Kabupaten Indramayu.

Selain menerima teguran lisan, sebagian warga juga dihukum sanksi sosial dan denda berupa uang senilai Rp 100.000 rupiah.

Operasi yustisi dilaksanakan sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020 tentang pencegahan dan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Mata Najwa : PSBB Rasa Kompromi, Malam Ini di TRANS 7

Wartawan Heri Sutarma melaporkan, operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Indramayu melibatkan sedikitnya 340 personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Kejaksaan Negeri,  dan BPBD. Operasi juga serempak dilaksanakan seluruh jajaran Polsek, Kecamatan dan Koramil se-Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto menjelaskan operasi yustisi dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan. Langkah itu sebagai upaya  pencegahan dan pengendalian Covid- 19.

"Sesuai perintah presiden, kami lakukan operasi ini untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam pencegahan penyebaran covid-19," tandas Suhermanto.

Baca Juga: Pelatih Persib Robert Alberts Belum Tertarik Untuk Berbisnis

Sementara itu,  saat operasi digelar masih banyak warga yang belum memiliki kesadaran pemakaian masker.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x