Sebanyak 3.234 warga terjaring Operasi Yustisi di Kabupaten Indramayu

- 17 September 2020, 00:06 WIB
Sebanyak 3.234 warga di Kabupaten Indramayu terjaring Operasi Yustisi protokol kesehatan.*/Heri Sutarma
Sebanyak 3.234 warga di Kabupaten Indramayu terjaring Operasi Yustisi protokol kesehatan.*/Heri Sutarma /

Mereka diberikan teguran lisan, sanksi sosial berupa menyapu jalan, push up bahkan denda Rp.100.000. Hanya saja, proses penindakan tidak semua berlangsung mulus. Sejumlah warga memprotes bahkan terlibat adu mulut dengan petugas.

Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin, menegaskan penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. 

Baca Juga: Peternak Majalengka Kesulitan Bibit Ayam Petelur

"Ada sebanyak 2.360 orang diberikan sanksi teguran, 315 orang pelanggar dengan menjaminkan kartu identitas karena belum membayar denda. Kemudian 546 orang dihukum kerja sosial dan 14 orang bayar denda admisnistrasi paling tinggi yakni seratus ribu," jelas Kamsari. Rabu 16 September 2020.***

 

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x