Di Majalengka, Baru 25 persen Bidang Tanah yang Telah Bersertifikat

- 24 September 2020, 17:01 WIB
Kepala ATR/BPN Kabupaten Majalengka Dedi Purwadi./Rachmat Iskandar
Kepala ATR/BPN Kabupaten Majalengka Dedi Purwadi./Rachmat Iskandar /

Menurutnya biaya masih tetap ada sebesar Rp 150.000 per bidang tanah yang uangnya dikelola oleh Pemerintah Desa, itu diperuntukan bagi administrasi di desa, meterai dan nilai itu berdasarkan keputusan Tiga Menteri. “Yang dibiayai APBN hanya biaya pengukuran panitia dan pendaftaran.” ungkapnya.

Baca Juga: Anak - anak Nelayan Senang, Satpolair Indramayu Sediakan Wifi Gratis untuk Belajar Daring

Momentum di hari Ulang Tahun BPN ini, Dedi menyebut ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, mengubah pola pikir di internal kantornya menjadi lebih baik dari sebelumnya. Pegawai yang profesional dibarengi dengan sikap yang santun, sopan, murah senyum dengan memberikan pelayanan prima sehingga memiliki kesan jauh lebih baik di mata masyarakat.

Selain itu pihaknya juga tengah menyelesaikan tunggakan kerja di Tahun 2015 yakni pensertifikatan tanah sebanyak 5.000 bidang yang kini tinggal tersisa 2.000 bidang tanah. Menyinggung program pensertifitakatan yang masih tersisa di Tahun 2019, dia mengatakan segera diserahkan tahun ini.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x