Di Majalengka, Baru 25 persen Bidang Tanah yang Telah Bersertifikat

- 24 September 2020, 17:01 WIB
Kepala ATR/BPN Kabupaten Majalengka Dedi Purwadi./Rachmat Iskandar
Kepala ATR/BPN Kabupaten Majalengka Dedi Purwadi./Rachmat Iskandar /

ZONA PRIANGAN - Masih sangat besar bidang tanah di Kabupaten Majalengka yang belum bersertifikat termasuk tanah-tanah milik Pemerintah Kabupaten Majalengka yang belum disertifikatkan seluruhnya, dari jumlah 700.000 bidang tanah yang ada, baru 25 persen saja yang bersertifikat, sisanya masih AJB (Akta Jual Beli) bahkan hanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang).

Menurut keterangan Kepala ATR/BPN Kabupaten Majalengka Dedi Purwadi, kepada kontributor ZonaPriangan.com Rachmat Iskandar, Kamis 24 September 2020, bahwa pensertifikatan tanah jika dikerjakan setiap tahun dengan jumlah yang sama diperkirakan baru akan selesai 10 tahun kedepan, itupun jika tidak ada kendala seperti tahun ini adanya musibah Covid-19.

Dijelaskan Dedi, tahun ini sedianya ada program pensertifikatan tanah sebanyak 69.000 bidang tanah, namun karena terkendala pandemi akhirnya hanya memiliki target sebanyak 40.000 bidang, sisanya baru ditargetkan tahun depan.

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

Ada sejumlah kendala untuk penyelesaian pensertifikatan tanah milik warga, diantaranya masyarakat masih belum menganggap penting terhadap bukti sah kepemilikan. Sering kali petugas di lapangan berhadapan dengan masyarakat yang enggan menyerahkan persyaratan disaat ada program pensertifikatan masal.

Diantaranya merasa lahannya aman tanpa ada yang menganggu, enggan membayar BPHTB dan lain-lain. “Program pembuatan sertifikat sebanyak 40.000 untuk tahun ini berada di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Maja, Talaga dan Cikijing. Namun untuk Kecamatan Cikijing hanya di satu desa di Desa Cidulang,” ungkap Dedi.

Banyaknya bidang tanah yang belum bersertifikat tidak hanya terjadi di masyarakat namun juga pemerintah. Persoalannya, penserifikatan bidang tanah milik pemerintah adalah sering kali tidak bisa menunjukan batas kepemilikan tanah antara milik pemerintah dengan milik masyarakat.

Baca Juga: Ducati Scrambler 1100 Pro Hadir dengan Pilihan Warna Baru dan Siap Mengaspal

“Ketika ada ketidakjelasan batas tentu bisa mandeg karena BPN akan berisiko dengan persoalan hukum nantinya,” kata Dedi. Pada kesempatan tersebut Dedi meluruskan kesan masyarakat soal pensertifikatan gratis yang mesih dipungut biaya.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x