Kertajati dan Jatitujuh Jadi Gerbang Investasi Majalengka

- 28 September 2020, 16:06 WIB
FOTO ilustrasi Bandara Kertajati.*
FOTO ilustrasi Bandara Kertajati.* /DOK. ZONAPRIANGAN.COM/

Bagian perkotaan C , untuk kawasan industri, dengan kegiatan perdagangan dan jasa, kawsan industri, perkantoran, pemukiman, sarana prasarana skala BWP dan RTH. Serta wilayah perkotaan D dengan tema Pertania. Kegiatannya meliputi pertanian, wisata , pemukiman, perdagangan dan jasa.

Dari luas lahan 5,731 ribu ha yang menjadi wilayah perencanaan wilayah perkotaan ini dibagi dalamzona lindungs ebesar 20,82 persen, zona budidaya sebesar 79,18 persen yang terdiri dari zona perumahan, pertanian, campuran, pertahanan keamanan dan lain-lain.

Baca Juga: BTS Rilis Album Baru, Penggemar Sudah Bisa Praorder Mulai 28 September 2020

Disampaikan Bupati Karna Sobahi, pada penyusunan RDTR ini, dari 57 kabupaten/kota di Indonesia Kabupaten Majalengka merupakan salah satu kabupaten yang mendapat bantuan penyusunan RDTR kawasan perkotaan Kertajati dan Jatitujuh.

Tahapan yang telah ditempuh dalam proses legalisasi RDTR kawasan perkotaan Kecamatan Kertajati dan Jatitujuh adalah pembahasan lintas sektor di Kementrian ATR/BPN, validasi KLHS di pemprov Jabar, persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x