“Hasil pemeriksaan uang sebagian telah dikembalikan ke PDSMU ada pula yang katanya macet. Oleh Jun, dia diminta mengembaikan uang sebesar Rp 259.000.000,” papar Kasie Pidsus, seperti dilaporkan wartawan ZonaPriangan.com Rachmat Iskandar.
Pada minggu ini menurut Kasie Pidsus, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap salah satu anggota Dewan Pengawas yang belum dimintai keterangannya disaat proses penyidikan, dua anggota Dewan Pengawas lainnya telah dimintai keterangan lebih dulu.
“Mereka yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik setelah ada penetapan tersangka nanti beberapa diantaranya akan dimintai keterangan kembali. Status mereka yang dinimtai keterangan nanti bisa sebagai saksi lagi, bisa juga sebagai tersangka. Tapi pasti beberapa diantaranya akan dimintai keterangan,” pungkas Guntoro.***