Baca Juga: Lokasi Mobil SIM Keliling Kota Bandung, Senin 5 Oktober 2020
Baca Juga: Cuplikan Kekalahan Liverpool 2-7 Aston Villa bisa Disaksikan di Link Berikut ini
Baca Juga: Tagar Chen Trending Lagi di Twitter, Fans Kecewa dengan Manager EXO, Ada Apa Sih?
Adapun, barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar sertifikat ahli Nautika tk.4, 1 lembar surat standar pelatihan sertifikasi tugas beserta amandemen, 1 lembar sertifikat Basic Safety Training Revalidation, 1 lembar sertifikat pendidikan dan pelatihan kepelautan, 1 buah buku pelaut dan 1lembar surat perjanjian kerja laut.
Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Dokumen Palsu dan atau Pasal 69 ayat (1) Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) serta 6 tahun kurungan penjara.***