Disahkan DPRD Majalengka, Raperda Penyertaan Modal bagi PDAM

- 12 Oktober 2020, 16:32 WIB
 Dengan disahkannya Perda penyertaan modal bagi PDAM, perusahaan harus mampu  menjangkau daerah-daerah yang belum tersedia jaringan air bersih. Terutama yang memiliki sumber air baku./Rachmat Iskandar
Dengan disahkannya Perda penyertaan modal bagi PDAM, perusahaan harus mampu menjangkau daerah-daerah yang belum tersedia jaringan air bersih. Terutama yang memiliki sumber air baku./Rachmat Iskandar /

ZONA PRIANGAN - DPRD Majalengka sahkan Raperda Penyertaan Modal menjadi Peraturan daerah bagi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka sebesar Rp 100 milyar melalui sidang paripurna, Senin 12 Oktober 2020.

Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Edi Anas Djunaedi mengatakan, jumlah penyertaan modal yang cukup besar bagi perusahaan milik Pemda Majalengka ini salah satunya diperuntukan bagi membangun jaringan air bersih ke sejumlah wilayah di Kabupaten Majalengka yang belum terlayani oleh jaringan air bersih.

Masih banyak daerah dengan kondisi wilayahnya sulit air, terutama disaat musim kemarau.“Penyertaan modal ini tentu kami setujui dengan harapan PDAM bisa meningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat. Harus memberi dampak positif bagi keberlangsungan hidup masyarakat,“ ungkap Edi Anas.

Baca Juga: Banjir Bandang di Pameungpeuk Garut Rendam 298 Gardu, PLN Himbau Warga Matikan Listrik

Disamping itu melalui penyertaan modal, harus mampu meningkatkan kinerja pelayanan terhadap masyarakat yang selama ini dinilai masih kurang baik. Semisal jaringan sudah tersedia namun aliran air kurang maksimal dan masih dikeluhkan konsumen. Di wilayah lainnya jaringan air bersih belum tersedia, maka dengan bantuan modal ini harus mampu membangun jaringan baru.

“Berdasarkan catatan, masih banyak kecamatan yang belum tersedia jaringan air bersih seperti Sumberjaya, Jatiwangi yang selama ini masyarakatnya sering kesulitan air disaat kemarau panjang. Sebagian dari mereka ada yang terpaksa memanfaatkan air sungai ketika kekurangan air karena sumur mereka mengering,” ungkap Ketua DPRD.

Untuk itu, menurut Edi Anas, Perda penyertaan modal bagi PDAM, perusahaan harus mampu menjangkau daerah-daerah yang belum tersedia jaringan air bersih. Terutama yang memiliki sumber air baku.

Baca Juga: Bantuan Program Padat Karya Rp200 Juta, untuk Pembangunan Jalan Desa di Majalengka

Sumber air baku bisa diperoleh dari sumber mata air atau air sungai seperti halnya Jatitujuh yang mengambil air dari air Sungai Cimanuk, seperti halnya Kabupaten Indramayu.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x