Disahkan DPRD Majalengka, Raperda Penyertaan Modal bagi PDAM

- 12 Oktober 2020, 16:32 WIB
 Dengan disahkannya Perda penyertaan modal bagi PDAM, perusahaan harus mampu  menjangkau daerah-daerah yang belum tersedia jaringan air bersih. Terutama yang memiliki sumber air baku./Rachmat Iskandar
Dengan disahkannya Perda penyertaan modal bagi PDAM, perusahaan harus mampu menjangkau daerah-daerah yang belum tersedia jaringan air bersih. Terutama yang memiliki sumber air baku./Rachmat Iskandar /

"Kalau sudah ada suntikan modal rasanya sangat keterlaluan kalau PDAM tidak bisa meningkatkan kualitas atau kualitas pelayanannya," kata Edi Anas.

Bupati Majalengka Karna Sobahi saat pengesahan Raperda Penyertaan Modal diharapkan dana bisa maksimal untuk memperbaiki pelayanan kepada konsumen, pembuatan penampungan air secara maksimal serta membuat jaringan baru di wilayah Talaga serta Kadipaten.

Baca Juga: KARMA Cayman, Karya Kolaborasi Desainer Indonesia - Amerika Serikat, Meluncur di IMX 2020

“Dengan adanya penampungan air baru diharapkan layanan air ke konsumen akan lebih baik,” katanya.

Sementara itu sejumlah konsumen air di Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka hingga saat ini masih mengeluhkan kerap terhentinya aliran air ke rumah mereka. Air terkadang nyaris 24 jam tidak mengalir, atau kalau mengalir hanya tengah malam dan pukul 03.30 air kembali berhenti mengalir.

“Informasinya hari ini, Senin 12 Oktober 2020 akan ada pengiriman air melalui tangki seperti bulan kemarin karena air ke konsumen tidak mengalir.“ ungkap Oman, kepada wartawan ZonaPriangan.com, Rachmat Iskandar.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x