Korupsi PDSMU Majalengka, Kumpulkan Dokumen untuk Auditor

- 16 Oktober 2020, 10:09 WIB
Ilustrasi adanya dugaan korupsi./Pixabay
Ilustrasi adanya dugaan korupsi./Pixabay /Sajinka2/Pixabay

ZONA PRIANGAN - Ada banyak ketidak sesuaian administrasi antara pembukuan dan transaksi keuangan di tubuh Perusahaan Daerah milik Pemda Majalengka Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) yang kini tengah disidik Kejaksaan Negeri Majalengka dan telah menetapkan satu orang tersangka Jun.

Menurut keterangan Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Majalengka Guntoro Janjang S, Kamis 15 Oktober 2020, ketidak sesuaian pembukuan dan transaksi keuangan ini diketahui berdasarkan keterangan sementara dari auditor yang kini tengah melakukan audit pada perusahaan tersebut guna mengetahui nilai pasti kerugian negara atas dugaan korupsi mulai tahun 2014-2019 tersebut.

Saat ini penyidik tengah melengapi dokumen-dokumen yang dimintakan oleh auditor demi kepentingan penghitungan kerugian serta kesalahan administrasi keuangan. Rencananya kelengkapan administrasi bisa selesai Selasa 20 Oktober 2020 pekan depan.

Baca Juga: The Doctor 46 Tertular Covid-19, Ini Kronologisnya

“Kami masih meminta penghitungan dari auditor, sekarang kami masih harus melengkapi dokumen-dokumen yang dimintakan pihak auditor, tapi sesegera mungkin bisa dilengkapi. Tidak ada kesulitan untuk melengkapi tersebut hanya saja dokumennya bercecer di PDSMU, ini diantaranya disebabkan kantor yang tengah direhab sehingga dokumen tidak berada pada satu bundel,” ungkap Guntoro.

Menurut laporan wartawan ZonaPriangan.com Rachmat Iskandar, yang diminta auditor diantaranya adalah seluruh pembukuan dan transaksi keuangan mulai Tahun 2014 hingga 2019, guna memastikan ada keseuaian diantara keduanya atau tidak. Hanya hasil audit sementara ini ada banyak ketidak sesuaian.

Pemeriksaan saksi

Disampaikan Guntoro, penyidik saat ini terus berupaya memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi dokumen pemeriksaan. Hingga 15 Oktober 2020 kemarin sudah ada 8 orang saksi yang sudah dimintai keterangan kembali pada saat penyidikan berlangsung.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Xiaomi Poco X3 NFC, Fitur 4 Kamera dan Cocok Untuk Main Game

Mereka berasal dari stuktural dan mantan perusahaan ada pula yang berasal dari eksternal perusahaan yang sebelumnya telah memiliki keterkaitan dengan perusahaan baik dari birokrat dan beberapa pengusaha jasa kontruksi.

“Perbandingannya 50 persen stuktur dan 50 persen luar stuktur PDSMU,” kata Guntoro.

Yang telah diperiksa pada saat penyidikan selain tersangka adalah, bendahara PDSMU, beberapa yang dipercaya mengelola usaha, mereka yang pernah berhubungan dengan penggunaan keuangan PDSMU yang sebagian diantaranya telah mengembalikan uang, birokrat yang mengetahui penyeluran dana penyertaan modal dan sejumlah saksi lainnya.

Baca Juga: Presiden Bakal Didemo, Polisi Tutup Askes ke Istana Negara Sejak Kamis Malam

Para saksi ada yang kooperatif ada pula yang sudah dipanggil namun hingga kemarin dilayangkan panggilan, Rabu 14 Oktober 2020 masih mangkir.

“Satu orang saksi yang sudah dipanggil namun belum bersedia datang, AS sampai kemarin masih mangkir,” katanya.

Baca Juga: Nora Alexandra Suapi Jerinx dari Balik Jeruji Besi, Bikin Baper!

Sementara itu Kajari Majalengka Dede Sutisna mengungkapkan tersangka pada kasus tersebut hingga saat ini belum bertambah. Namun demikian menurutnya tersangka akan terus bertambah, hal ini didasarkan pada keterangan sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan, dengan bukti yang menguatkan keterlibatannya pada dugaan korupsi tersebut.

Hanya Kajari masih tetap enggan menyebutkan siapa tersangka baru atas kasus tersebut.“Tunggu lah, korupsi ini tidak seorang, tersangka bisa terus bertambah, mereka bisa saja dari karyawan, orang luar yang pernah berhubungan dengan PDSMU, bisa juga dari dewan pengawas,” katanya.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x