Optimalisasi Kinerja PPID di Era Keterbukaan Informasi

- 19 Oktober 2020, 21:04 WIB
 Erwin Kustiman dari Pikiran Rakyat menjadi pembicara pada acara Diseminasi Optimalisasi Kinerja PPID di Era Keterbukaan Informasi di Kabupaten Majalengka, Senin 19 Oktober 2020./Rachmat Iskandar
Erwin Kustiman dari Pikiran Rakyat menjadi pembicara pada acara Diseminasi Optimalisasi Kinerja PPID di Era Keterbukaan Informasi di Kabupaten Majalengka, Senin 19 Oktober 2020./Rachmat Iskandar /

“UU Pers dan UU KIP lahir sebagai jaminan Hak Asasi warga nengara, UU lahir sebagai jaminan hak mencari dan memperoleh informasi bagi kebebasan pers dan hak publik serta memiliki visi besar yang sama yaitu mewujudkan keterbukaan informasi dan memperkuat demokrasi.” ungkapnya.

MoU pers dan Komisi Informasi seperti yang tertuang di pasal 2 ayat 1, berbunyi, mencegah terjadinya upaya yang menghambat pelaksanaan fungsi pers dan kegiatan jurnalistik setelah diberlakukannya UU Pno 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada Pasal 7 para pihak sepakat dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik pers tunduk pada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.

Baca Juga: Angka Penderita HIV AIDS di Majalengka Meningkat, Sejak 2001 hingga Agustus 2020 Mencapai 510 Kasus

“Tujuannya untuk memastikan bahwa pers tidak terganggu dengan mekanisme UU KIP, karena bisa dibayangkan jika untuk mendapatkan dokumen dibutuhkan waktu hingga seminggu sementara wartawan dikejar deadline. Makanya MoU pun diharapkan menjadi dasar pengecualian prosedural terhadap UU KIP, makanya kalau dengan pers jangan pake UU KIP,” kata Erwin.

Menurutnya pers menyadari betul pentingnya keamanan nasional, menghormati hal-hal yang sifatnya privasi maupun nonprivasi, pers juga mempromosikan ketertiban umum.

Dalam kaitan dengan implementasi UU KIP setiap pembatasan harus jelas, maksudnya adalah untuk kepentingan publik dan negara dan bukan untuk melindungi kepentingan politisi atau penguasa saja. Jelas ruang lingkupnya dan batasannya serta jelas mekanismenya

Baca Juga: Hotel di Majalengka Siapkan Kamar untuk Petugas Kesehatan, yang Menangani Pasien Covid-19

“Kebebasan pers tentu bisa berdampak buruk dan baik namun yang pasti tanpa kebebasan, pers hanya akan menciptakan keburukan.” ungkapnya.

Sementara itu pembicara lainnya, Yudaningsih dari Komisi Informasi berpendapat, munculnya aksi demo akibat belum maksimal kesadaran pelayanan terhadap informasi, rendahnya memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Belum semua infrastuktur baik perangkat lunak maupun perangkat keras ketrerbukaan informasi berhasil dibangun.

“Pola pikir pejabat juga belum berubah semua,” ungkapnya, seperti dilaporkan wartawan ZonaPriangan Rachmat Iskandar.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x