Adapun sasaran dari penegakan hukum ada tiga jenis yakni tidak memakai helm, pelanggar rambu lalu lintas dan melawan arus. "Tujuannya itu tercipta situasi lalu lintas tertib lancar dan berkurangnya tempat penyebaran Covid-19," tegasnya.***
Adapun sasaran dari penegakan hukum ada tiga jenis yakni tidak memakai helm, pelanggar rambu lalu lintas dan melawan arus. "Tujuannya itu tercipta situasi lalu lintas tertib lancar dan berkurangnya tempat penyebaran Covid-19," tegasnya.***
Editor: Yudhi Prasetiyo