ZONA PRIANGAN - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai jamuan makan yang diberikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna kepada tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo tidak lazim.
Mereka dijamu khusus makan siang dimeja makan, berbeda perlakuannya bila kepada penjahat biasa.
"Itu nampak jamuan itu dikatakan soto katanya dari kantin, tapi kan ada jajanan pasar segala macam dan apapun itu di ruangan aula yang pengertiannya disiapkan untuk itu untuk makan-makan, karena mejanya jelas diatur sebagaimana meja makan di restoran," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, seperti dikutip ZonaPriangan.com dari RRI.co.id, Senin 19 Oktober 2020.
Baca Juga: Menjaga Mental Anak di Masa Pandemi Covid-19, Begini Solusinya
Baca Juga: Tolak Politisasi ASN, Massa Baris Sambangi Gedung DPRD Indramayu
Baca Juga: Ini Jadwal Lokasi dan Persyaratan SIM Keliling Online, Polrestabes Bandung, Selasa 20 Oktober 2020
Boyamin menilai, jamuan makan yang disajikan seperti sangat berlebihan, dan menunjukkan ketimpangan.
Padahal sejatinya, terang dia, pelimpahan tahap II alat bukti dan para tersangka, hanya dilakukan di ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang telah tersedia di kejaksaan.
"Berapa pun harganya adalah jamuan tersebut tidak lazim, toh selain soto ada jajanan pasar, jadi tetap berlebihan. Soto di Solo harganya Rp 5.000," tegasnya.