MAKI Anggap Tak Pantas Tersangka Jenderal Polisi Dijamu Makan Siang Kejaksaan, Boyamin: Jelas Diatur

- 20 Oktober 2020, 05:00 WIB
Kejari Jaksel Anang Supriatna beri jamuan makan siang kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. MAKI anggap tak pantas tersangka Jenderal Polisi dijamu makan siang oleh kejaksaan.
Kejari Jaksel Anang Supriatna beri jamuan makan siang kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. MAKI anggap tak pantas tersangka Jenderal Polisi dijamu makan siang oleh kejaksaan. /Facebook/Petrus Balla Pattyona II

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 20 Oktober 2020

Baca Juga: Pelatih Persib Belum Memikirkan Kompetisi 2021, Padahal Kompetisi 2020 Belum Jelas

Baca Juga: 6 Ribu Polisi Disiagakan Besok, Antisipasi Demo Sekitar Istana Presiden

Menurutnya dengan adanya perlakuannya istimewa tersebut tidak sepantasnya dilakukan pihak Kejaksaan.

"Apa pun itu berlebihan dengan jamuan model begitu, karena apa, sekarang di kejaksaan itu baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, itu sudah dibuat sistem PSTP, pelayanan satu pintu, dan itu ada ruangan tersendiri. Jadi sebenarnya mestinya cukup di situ ruangannya untuk serah-terima orang dan barang bukti, dan cukuplah kira-kira satu jam," paparnya.***

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x