Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 20 Oktober 2020
Baca Juga: Pelatih Persib Belum Memikirkan Kompetisi 2021, Padahal Kompetisi 2020 Belum Jelas
Baca Juga: 6 Ribu Polisi Disiagakan Besok, Antisipasi Demo Sekitar Istana Presiden
Menurutnya dengan adanya perlakuannya istimewa tersebut tidak sepantasnya dilakukan pihak Kejaksaan.
"Apa pun itu berlebihan dengan jamuan model begitu, karena apa, sekarang di kejaksaan itu baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, itu sudah dibuat sistem PSTP, pelayanan satu pintu, dan itu ada ruangan tersendiri. Jadi sebenarnya mestinya cukup di situ ruangannya untuk serah-terima orang dan barang bukti, dan cukuplah kira-kira satu jam," paparnya.***