Tolak Politisasi ASN, Massa Baris Sambangi Gedung DPRD Indramayu

- 19 Oktober 2020, 21:48 WIB
Massa Baris menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung kantor DPRD Kabupaten Indramayu Jalan Jenderal Sudirman No 159, Senin 19 Oktober 2020.
Massa Baris menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung kantor DPRD Kabupaten Indramayu Jalan Jenderal Sudirman No 159, Senin 19 Oktober 2020. /Zonapriangan.com/Heri Sutarma

ZONA PRIANGAN- Dengan membawa sejumlah sepanduk dan selebaran surat pernyataan sikap yang berisikan penolakan politisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), puluhan massa yang tergabung dalam wadah Barisan Rakyat Indramayu Sejati (BARIS) pada Senin 19 Oktober 2020 menyambangi gedung DPRD kabupaten Indramayu.

Mereka meminta pimpinan serta anggota dewan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait netralitas ASN pada ajang pemilihan kepala daerah yang puncaknya akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang.

Aksi massa BARIS di gedung wakil rakyat yang diantaranya di pimpin oleh Hatta, Ali Sahali dan Carkaya itu pun mendapat pengawalan ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Indramayu, anggota TNI dan Polisi Pamong Praja.

Baca Juga: Ini Jadwal Lokasi dan Persyaratan SIM Keliling Online, Polrestabes Bandung, Selasa 20 Oktober 2020

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto ikut terlibat langsung dalam pengawalan serta pengamanan aksi unjuk rasa hingga  selesai pelaksanaan.

Sedangkan dari pihak legislatif yang menemui massa BARIS yakni Ketua DPRD Indramayu, H.Syaefudin, SH., dan Wakil Ketua DPRD yang juga ketua DPC PDIP, H.Sirojudin, SP., serta didampingi Kabag Persidangan Teddy Rakhmat Riyadi, SH., Kasubag Humas dan Protokol Setwan, Torih, SH., juga petugas Humas, Heri Tarma, SH. 

Koordinator umum aksi massa BARIS, Hatta, mengatakan, kedatangannya di gedung DPRD Kabupaten Indramayu dikarenakan menjelang Pilkada tahun 2020 ini ada beberapa kepala dinas, Camat dan sejumlah kepala sekolah di lingkungan Pemkab Indramayu terindikasi melakukan kegiatan politik terselubung.

Baca Juga: 6 Ribu Polisi Disiagakan Besok, Antisipasi Demo Sekitar Istana Presiden

Padahal para pejabat itu, lanjut Hatta, adalah ASN yang diatur oleh Undang- undang nomor 5 tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara serta diatur pula pada Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik pegawai negeri sipil.    

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x