20 Pelaku Perusakan Halte TransJakarta Diciduk Polda Metro

- 20 Oktober 2020, 09:11 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana saat berikan keterangan. 20 pelaku perusakan halte TransJakarta diciduk Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana saat berikan keterangan. 20 pelaku perusakan halte TransJakarta diciduk Polda Metro Jaya. /PMJ News/Fjr

ZONA PRIANGAN - Sebanyak 20 pelaku perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum seperti Halte TransJakarta saat ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law di Jakarta beberapa hari lalu ditahan Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menyatakan pihaknya Terus melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Perkembangan terbaru Polda Metro Jaya telah menahan 20 orang tersangka perusakan halte, fasilitas umum dan pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman," ujar Nana di Mapolda Metro Jaya dikutip ZonaPriangan.com dari RRI.co.id, Senin 19 Oktober 2020

Baca Juga: Hari Ini, Hindari Jalan Utama Simpang Cileunyi - Parakan Muncang, Ini Penyebabnya

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam ricuh unjuk rasa pada 8 Oktober dan 2020 dan 13 Oktober 2020.

Dari 131 orang tersebut sebanyak 69 telah ditahan, 20 orang di antara pembakar fasilitas umum.

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka, kemudian sebanyak 69 dilakukan penahanan," katanya.

Baca Juga: MAKI Anggap Tak Pantas Tersangka Jenderal Polisi Dijamu Makan Siang Kejaksaan, Boyamin: Jelas Diatur

Kemudian sesuai dengan protokol kesehatan, petugas Polda Metro Jaya melakukan tes cepat terhadap para perusuh yang diamankan dan didapati beberapa orang reaktif Covid-19.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x