"Hasil pemeriksaan kemarin kita rapid test beberapa pendemo yang diamankan itu, pertama 36 orang yang reaktif, kedua 47 reaktif jadi cukup banyak," katanya.
Para perusuh yang reaktif Covid-19 tersebut saat ini menjalani karantina di fasilitas isolasi di Pademangan, Jakarta Utara, untuk dilakukan tes usap.
Baca Juga: Muncul Pesan Berantai Wakil Presiden RI ke-9 Meninggal Dunia, Wasekjen PPP Bantah Kabar Tersebut
Nana menjelaskan para tersangka tersebut didominasi oleh pelajar. Selain pelajar, para tersangka lainnya berasal dari kalangan mahasiswa dan pengangguran.
"Dari sekian tersangka memang mayoritas paling banyak pelajar, di sini ada pelajar, mahasiswa, ada juga pengangguran, pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok anarko," kata Nana.
Nana mengatakan para tersangka itu telah melakukan perusakan dan penjarahan gedung Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), perusakan mobil polisi di Pejompongan dan bentrok dengan aparat di Tugu Tani.
Baca Juga: Menjaga Mental Anak di Masa Pandemi Covid-19, Begini Solusinya
Para tersangka itu juga terlibat penganiayaan terhadap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang Kota dan perusakan dan pembakaran sejumlah pos polisi.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap 131 tersangka itu, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.***